Kasus Suap Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kasus Suap Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan menerima suap Rp 30 juta. Suap tersebut merupakan 'upah' untuknya yang telah menjadi perantara pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuannya agar hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan memenangkan gugatan tersebut.
"Menerima uang sejumlah Rp 30 juta, dan sejumlah Rp 150 juta juga SGD 47 ribu untuk R Iswahyu Widodo dan Irwan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan panitera PN JaktimRamadhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Suap ini berawal saat Arif Fitrawan selaku advokat meminta bantuannya melobi hakim agar memenangkan PT Citra Lampia Mandiri yang menggugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT Citra menggugat PT APMR agar membatalkan perjanjian akuisisi.
PT Citra milik Isrullah keberatan atas sikap PT AMPR yang memecat Martin Silitonga sebagai Direktur PT Citra dan istri Isrullah dari jabatan Komisaris. Gugatan tersebut awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, namun ditolak dengan pertimbangan lokasi PT AMPR berada di Jakarta Selatan.
Isrullah yang menunjuk Arif sebagai kuasa hukum kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dengan agenda mediasi dilakukan namun tak menemui titik terang sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat yang diwakili Arif.
"Sekitar akhir Juli 2018 Arif berdiskusi dengan Isrullah maupun Martin mengenai gugatan yang sedang berlangsung. Saat itu Martin mengusulkan untuk "mengurus" kepada majelis hakim," ujar jaksa.
Arif kemudian meminta bantuan panitera PN Jaktim Ramadhan yang ia kenal pernah bertugas lama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memiliki koneksi kuat. Saat permintaan bantuan itu, Arif menyatakan telah menyediakan uang pemulus bagi hakim yang memenangkan PT Citra.
Permintaan pihak PT Citra yang diwakili Martin kemudian diteruskan oleh Ramadhan ke Irwan, hakim anggota yang menangani kasus sengketa tersebut.
"Atas penyampaian tersebut Irwan bertanya kepada terdakwa "Duitnya berapa?" Lalu terdakwa menjawab putusan sela ada uang Rp 150 juta. Mendengar hal itu Irwan menyanggupi dan membantu dan akan diakomodir dalam putusan sela," tukasnya.
Hakim kemudian mengakomodasi permintaan Arif. Uang Rp 150 juta kemudian terealisasi.
Usai putusan sela, hakim perkara itu menagih komitmen pihak Arif menyediakan uang untuk pengurusan putusan akhir. Sebelum putusan dibacakan, uang pun diberikan Arif kepada Ramadhan di kediamannya dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Uang tersebut diperoleh Arif dari Martin P Silitonga.
"Setelah uang terkumpul kemudian Arif menukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura di money changer dengan nilai tukar seluruhnya sebesar SGD 47 ribu," tukasnya.
Ramadhan kemudian mendistribusikan uang tersebut kepada Iswahyu Widodo sebesar Rp 300 juta dan Irwan Rp 150 juta. Tak luput, Ramadhan meminta jatah uang "entertaint" sebesar Rp 10 juta atas usahanya mengondisikan hakim atas gugatan PT Citra.
Ramadhan pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tujuannya agar hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan memenangkan gugatan tersebut.
"Menerima uang sejumlah Rp 30 juta, dan sejumlah Rp 150 juta juga SGD 47 ribu untuk R Iswahyu Widodo dan Irwan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan panitera PN JaktimRamadhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Suap ini berawal saat Arif Fitrawan selaku advokat meminta bantuannya melobi hakim agar memenangkan PT Citra Lampia Mandiri yang menggugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT Citra menggugat PT APMR agar membatalkan perjanjian akuisisi.
PT Citra milik Isrullah keberatan atas sikap PT AMPR yang memecat Martin Silitonga sebagai Direktur PT Citra dan istri Isrullah dari jabatan Komisaris. Gugatan tersebut awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, namun ditolak dengan pertimbangan lokasi PT AMPR berada di Jakarta Selatan.
Isrullah yang menunjuk Arif sebagai kuasa hukum kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dengan agenda mediasi dilakukan namun tak menemui titik terang sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat yang diwakili Arif.
"Sekitar akhir Juli 2018 Arif berdiskusi dengan Isrullah maupun Martin mengenai gugatan yang sedang berlangsung. Saat itu Martin mengusulkan untuk "mengurus" kepada majelis hakim," ujar jaksa.
Arif kemudian meminta bantuan panitera PN Jaktim Ramadhan yang ia kenal pernah bertugas lama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memiliki koneksi kuat. Saat permintaan bantuan itu, Arif menyatakan telah menyediakan uang pemulus bagi hakim yang memenangkan PT Citra.
Permintaan pihak PT Citra yang diwakili Martin kemudian diteruskan oleh Ramadhan ke Irwan, hakim anggota yang menangani kasus sengketa tersebut.
"Atas penyampaian tersebut Irwan bertanya kepada terdakwa "Duitnya berapa?" Lalu terdakwa menjawab putusan sela ada uang Rp 150 juta. Mendengar hal itu Irwan menyanggupi dan membantu dan akan diakomodir dalam putusan sela," tukasnya.
Hakim kemudian mengakomodasi permintaan Arif. Uang Rp 150 juta kemudian terealisasi.
Usai putusan sela, hakim perkara itu menagih komitmen pihak Arif menyediakan uang untuk pengurusan putusan akhir. Sebelum putusan dibacakan, uang pun diberikan Arif kepada Ramadhan di kediamannya dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Uang tersebut diperoleh Arif dari Martin P Silitonga.
"Setelah uang terkumpul kemudian Arif menukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura di money changer dengan nilai tukar seluruhnya sebesar SGD 47 ribu," tukasnya.
Ramadhan kemudian mendistribusikan uang tersebut kepada Iswahyu Widodo sebesar Rp 300 juta dan Irwan Rp 150 juta. Tak luput, Ramadhan meminta jatah uang "entertaint" sebesar Rp 10 juta atas usahanya mengondisikan hakim atas gugatan PT Citra.
Ramadhan pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Post a Comment