Header Ads

Pengacara Kivlan: Uang Sebesar USD 15.000 untuk Demo Memperingati Supersemar


Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membenarkan kliennya memberikan uang kepada tersangka pembunuhan 4 pejabat negara nasional, HK atau I (Iwan). Akan tetapi, uang itu bukan untuk modal membeli senjata api.

Sekitar bulan Maret lalu, beliau yang sangat anti komunis, jadi momentum supersemar. Iwan, ini coba kamu buat momentum demo lah, entah apa untuk momentum supersemar, anti PKI, dikasilah dana, yang dikatakan itu 10 ribu dolar Singapura. Kemudian entah dilaksanakan tidak demonya, Iwan ini menghilang. Ditanya kabar Iwan. Kemudian tiba-tiba kasus ini muncul lagi, ucap Yuntri.

Menurutnya, Yuntri tidak mengetahui soal pertemuan Kivlan dengan tersangka lain seperti IR atau Irfansyah. Kivlan dan IR dikabarkan telah melakukan pertemuan untuk merencanakan pembunuhan terhadap bos lembaga survei Charta Politika.

Itu sama sekali saya tidak ada mendengar kabar dari Pak Kivlan. Yang saya tahu dari TV One bukan di Pondok Indak tapi di Kelapa Gading. Saya sendiri dapat pengakuan dari Pak Kivlan tidak ada kabar seperti itu, sambungnya.

Yang dimaksud dari pertemuannya di Kelapa Gading yakni antara Kivlan dengan Iwan. Sementara pertemuan dengan Irfansyah, Yuntri mengaku tidak mengetahuinya. Dia mengatakan, kliennya itu tidak ada hubugannya dengan kasus kepemilikan senjata api.

Kaitannya dengan senjata api bagaimana? itu tidak benar adanya. Jadi tidak ada Pak Kivlan menyimpan atau membeli senjata api, ungkap Yuntri.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap Habil Marati (HM) terkait rencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. Habil Marati ini berperan sebagai pemberi uang kepada Kivlan Zen dan Iwan.

Uang yang diberikan Habil Marati ke Kivlan sebesar SGD 15.000 atau senilai 150 juta dana operasional. Kivlan Zen dikabarkan mencari eksekutor dan memberi target 4 tokoh nasional.

HM juga memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka HK atau Iwan untuk biaya operasional dan pembelian senjata api, ucap Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Syam Indradi di kantor Kemenko Polhukam.
Diberdayakan oleh Blogger.