Rahmadsyah Saksi 02 di MK Ditahan karena Hambat Jalannya Sidang
Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandiaga di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), ditingkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Apa alasannya?
Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait Pilkada Batu Bara 2018. Selama jalannya persidangan, dia berstatus tahanan kota. Dia mangkir dari sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Ulah Rahmadsyah itu dianggap menghambat jalannya sidang.
Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan, demikian bunyi penetapan hakim PN Kisaran yang dibacakan pada Selasa (25/6/2019).
Pengalihan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan dilakukan untuk memperlancar sidang. Rahmadsyah lalu dijebloskan ke Rutan Labuhanruku.
Pada 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat. Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kacamata hitam.
Kehadiran Rahmadsyah mendapat sindiran dari KPU sebagai pihak termohon. KPU menyoroti aksesori yang dikenakan Rahmadyah.
Ketika ditanya hakim, ternyata kacamata gaya dan untuk menghindari publikasi bahwa statusnya sebagai tahanan kota. Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik, kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Post a Comment