Kapolri soal Aksi Kawal Putusan di MK: Yang Rusuh Jadi Musuh Bersama
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa siapa pun yang membuat rusuh saat putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi musuh bersama. Tito menyebut, berdasarkan hasil survei, masyarakat tidak menghendaki kerusuhan terjadi.
Peristiwa kemarin, 21 dan 22 Mei 2019, masukan yang saya dapat dari survei justru masyarakat tidak menghendaki adanya kerusuhan, kekacauan, dan lain-lain. Masyarakat Jakarta tidak menghendaki. Jadi, siapa yang membuat rusuh, itu akan menjadi musuh masyarakat, kata Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Tito mengingatkan kepada massa yang akan berunjuk rasa menjelang ataupun sidang putusan sengketa Pilpres 2019 agar tetap menaati peraturan. Dia menyatakan akan menindak tegas para pengunjuk rasa yang melanggar, termasuk pihak ketiga.
Saya tentunya mengharapkan bagi yang unjuk rasa, ingat aturan-aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum, hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat, menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax kebencian dan lain-lain, kita akan tindak kalau itu di langgar, ucap Tito.
Saya minta jangan membuat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin, Tito kembali mengimbau.
Tito mengaku sudah memerintahkan seluruh anggota TNI-Polri yang melakukan pengamanan untuk tidak menggunakan peluru tajam. Namun peluru karet bisa digunakan seandainya terjadi kericuhan.
Saya sudah menekankan kepada anggota saya, dengan tegas saya katakan tidak boleh membawa peluru tajam. Itu sudah prosedur tetapnya. Jadi kita akan menggunakan teknis-teknis tertentu. Kalau para pelaku unjuk rasa baik-baik juga, ya pastilah kita akan baik-baik juga. Nggak ganggu masyarakat, nggak ganggu kepentingan publik, pasti kita baik-baik, tutur Tito.
Nanti kalau ada apa-apa, ada peluru tajam, pasti bukan dari TNI-Polri karena sudah tegas saya dan Pak Panglima sampaikan tidak ada yang bawa peluru tajam. Maksimal peluru karet, itu pun teknisnya ada dan kita akan berikan warning sebelumnya, sambung Tito.
Sebelumnya diberitakan, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lainnya berencana menggelar aksi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana aksi kawal MK pada 28 Juni sudah teragendakan dan merupakan satu rangkaian aksi.
Untuk masalah aksi, kami sudah fokus beberapa hari yang lalu sebelum pengumuman putusan sidang yang dimajukan tanggal 27 Juni, kami, khususnya PA 212, memang ambil bagian sebagai pelaksana aksi tanggal 26 Juni sebagai puncaknya yang sebelumnya sudah dirangkai dengan aksi pada tanggal 14 Juni, 18 Juni, sampai sekarang, sebut juru bicara PA 212 Novel Bamukmin, Selasa (25/6/2019).
Karena rangkaian kegiatan aksi kami sudah teragendakan dari tanggal 14 Juni sampai tanggal 28 Juni, imbuh Novel.
Post a Comment