Header Ads

Hakim Kembali Menolak Permintaan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet



Ketua Majelis hakim Joni kembali menolak sebuah permohonan pengalihan status tahanan kota Ratna Sarumpaet. Sebelumnya Ratna mengajukan Fahri Hamzah sebagai penjamin untuk menjadi tahanan kota.

Majelis bermusyawarah dan belum bisa mengabulkan permintaan penasihat hukum tersangka, ucap Joni dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Ujar Joni, pihak Jaksa Penuntut Umum juga sudah menyatakan keberatannya mengenai permohonan pengalihan status tahanan kota tersebut. Akan tetapi tidak jelaskan lagi alasan mengapa hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut.

Sementara itu, terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku tidak tahu kepada siapa lagi yang akan menjadi penjamin pengalihan status tahanan kota itu setelah Fahri Hamzah ditolak sebagai penangguhan tahanan.

yang sabar saja ya, tidak tahu lagi siapa, ucap Ratna.

Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Insak Nasruddin, mengatakan pihaknya belum bisa menentukan pengajuan kembali pengalihan status tahanan tersebut.

Alasan ditolak tidak disampaikan hanya dikatakan belum bisa diterima. Kami juga mau menjelaskan tapi ditolak, belum bisa diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa diterima. Kalau ditolak berarti sudah tidak bisa diterima lagi, tapi kalau belum dapat diterima bisa saja bisa dikabulkan, kita tunggu saa ya, ungkap Insank.
Diberdayakan oleh Blogger.