Header Ads

Diskotik Old City Disegel Pemprov DKI

Diskotik Old City Disegel Pemprov DKI



Pemprov DKI Jakarta menyegel diskotek Old City yang berada di Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 4 April 2019. Penyegelan ini didampingi oleh Polri dan juga TNI.

"Penyegelan tersebut juga didampingi dari Dinas Pariwisata, Pol PP Kecamatan Tambora, Kasubsektor Kopi, Babinsa Roa Malaka, Sekkel Roa Malaka, Ketua RW 03 Roa Malaka, dan keamanan setempat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurut Iver, penyegelan itu dilakukan lantaran diskotek itu diduga menjadi sarang narkoba. Di mana seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan akan melakukan penyegelan tempat hiburan malam bila terbukti menjadi sarang narkotika.

Iver mengaku tidak tahu apakah penyegelan ini akan dilakukan seterusnya atau tidak. Namun, ia menegaskan, akan selalu membantu Pemprov DKI Jakarta dalam memberantas narkotika.

"Kalau nanti hasil penyidikan diketahui Diskotik Old City terbukti menjadi tempat traksaksi narkoba dan jadi tempat pemakai narkoba, maka bukan tak mungkin keberadaan diskotik Old City disegel untuk selamanya," kata Iver.

Menurut Kepala Penindakan BBN Riau Ajun Komisaris Besar Khaldun, kurir mengendarai Yamaha Vixion berusaha mengelabui petugas dengan menyamar menjadi petani. Memakai baju ala petani sawit, kurir berinisial AR itu juga membawa keranjang rotan di belakang motornya.

Sabu dan ekstasi malaysia tadi diletakkan dalam kotak terbuat dari gabus. Wadah ini dimasukkan ke keranjang lalu di atasnya ditutup dengan beberapa galon air mineral serta perlengkapan petani lainnya.

"Seolah-olah pelaku ini dari kebun membawa keranjang, lalu dikawal dua pelaku lainnya inisial A dan RS," kata Haldun di kantornya, Kamis (4/4/2019).

Peran RS dan A ketika AR membawa narkoba sebagai pemantau. Keduanya mengiringi AR memakai sepeda motor Yamaha Scorpio biru dan selalu memberi aba-aba untuk berhenti.

"Misalnya kalau ada razia di jalan, mereka berhenti dulu, kan dari Duri ke Pekanbaru ada beberapa kantor polisi yang dilewati," sebut Haldun.

Cara kerja kurir seperti ini sebelumnya pernah membuat petugas BNN kecolongan. Pasalnya petugas fokus membuntuti mobil yang dihampiri pengendara sepeda motor.

"Tapi begitu mobil dihentikan tidak ada apa-apa, makanya untuk yang kedua ini fokusnya ke sepeda motor. Ternyata benar, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi," kata Haldun.

Haldun menyebutkan, 24 kilogram sabu di kemas dalam plastik beraksara China. Kemasan ini disebut baru karena dalam beberapa pengungkapan sebelumnya menggunakan wadah beda meskipun tulisannya sama.

Terpisah, Kepala BNN Riau Brigjen Drs Untung Subagyo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya jaringan sabu Malaysia memasok sabu dari Kota Dumai. Penerima paket ini berinisial S yang hingga kini masih dikejar petugas.

S lalu mengontak bandar narkoba di Pekanbaru dan mengabarkan paket sudah diterima. Selanjutnya, S menghubungi kaki tangannya inisial J lalu menjemput narkoba tadi ke Dumai memakai mobil.

"Sabu dan ekstasi dibawa ke Duri, lalu diserahkan ke AR, R dan A untuk dibawa ke Pekanbaru," kata Untung.

Karena membawa narkoba memakai mobil selalu terendus petugas, J meminta AR, R dan A membawanya memakai sepeda motor. Mereka berhasil sampai ke Pekanbaru dengan menyamar jadi petani tadi.

"Jadi ketika ketiga menunggu penjemput di Pekanbaru, langsung ditangkap petugas," sebut Untung.

Selain narkoba, beberapa telepon seluler dijadikan petugas sebagai barang bukti, termasuk dua motor yang digunakan tiga pelaku. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan penyedia jasa seluler untuk melacak pesan dan komunikasi di HP tersebut.

"Sampai saat ini belum dipastikan, apakah inisial S dan J ini dikendalikan narapidana di Lapas, pasti akan dikembangkan," tegas Untung.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman paling berat adalah pidana mati dan paling lama penjara seumur hidup.
Diberdayakan oleh Blogger.