Header Ads

Beberapa Aturan Yang Membuat PNS Bisa Memotong Anggaran Rapat Hingga 64 T



Pemerintah sudah mencatat penghematan anggaran rapat hingga anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 64,8 triliun di 2018. Pemotongan itu dilakukan karena aturan yang diberlakukan pemerintah.

Berdasarkan Peratusan MEnteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 6 Tahun 2015 dikatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diatur secara bagus dan efektif. Hal ini dilakukan untuk melakukan agar bisa menghemat biasa nasional.

Seluruh instansi pemerintahan daerah sudah menyusun petunjuk teknis beserta dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan di luar kantor, tulis aturan tersebut, Jumat (5/4).

Ada beberapa peraturang yang diatur dalam Permenpanrb. Pada pasal 1 dan pasal 2 dibahas soal ketentuan rapat di luar kantor. Dengan ketentuan ini, instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah dituntut lebih selektif dalam menentukan mana rapat yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor.

Peraturan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan di luar kantor yang efektif dan efisien, jelas aturan tersebut.

Ada juga nantinya hasil dari penggunaan anggaran akan dievaluasi oleh tim pengawas internal, yang masih-masing pengawas tersebut akan dilengkapi data-data pendukung. Selain itu, hasil dari evaluasi akan dibahas secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Sementara itu, penghematan anggaran di tahun 2017 sebesar Rp 41,15 triliun, terjadi di level kementerian dan lembaga sebesar Rp 5,47 triliun dan level pemerintahan daerah sebesar Rp 35,68 triliun.
Diberdayakan oleh Blogger.