Penahanan Irvanto Hendra Pambudi Diperpanjang
Penahanan Irvanto Hendra Pambudi Diperpanjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Perpanjangan penahanan terhadap keponakan Setya Novanto itu dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Penahanan IHP (Irvanto Hemdra Pambudi) diperpanjang selama 30 hari ke depan dari 7 Juni sampai 6 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus e-KTP di KPK.
Sebelumnya, Irvanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan Irvanto berdasarkan bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan.
Irvanto diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan mereka menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan IHP (Irvanto Hemdra Pambudi) diperpanjang selama 30 hari ke depan dari 7 Juni sampai 6 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus e-KTP di KPK.
Sebelumnya, Irvanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan Irvanto berdasarkan bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan.
Irvanto diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan mereka menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Post a Comment