Karena Saksi Tidak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Dibatalkan
Karena Saksi Tidak Hadir, Sidang Ahmad Dhani Dibatalkan
Ahmad Dhani seyogyanya akan menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun agenda itu batal karena saksi yang akan dihadirkan sakit.
Sidang Ahmad Dhani tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto recananya menghadirkan Togar Binaputra guna dimintai keterangan di persidangan. Akan tetapi, saksi dikabarkan sakit.
"Hari ini kami memanggil Togar untuk dihadirkan sebagai saksi. Cuma yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan karena berhalangan. Beliau izin sakit," ungkap Sarwoto.
Terkait hal itu, Majelis Hakim, Ratmoho memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 2 Juli 2018. "Sidang kami tunda 2 minggu ke depan karena tidak ada saksi yang dihadirkan," tukas dia.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa kasus ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.
"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"
Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.
Sidang Ahmad Dhani tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto recananya menghadirkan Togar Binaputra guna dimintai keterangan di persidangan. Akan tetapi, saksi dikabarkan sakit.
"Hari ini kami memanggil Togar untuk dihadirkan sebagai saksi. Cuma yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan karena berhalangan. Beliau izin sakit," ungkap Sarwoto.
Terkait hal itu, Majelis Hakim, Ratmoho memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 2 Juli 2018. "Sidang kami tunda 2 minggu ke depan karena tidak ada saksi yang dihadirkan," tukas dia.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa kasus ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.
"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"
Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.
Post a Comment