Header Ads

WNA Pengibar Bintang Kejora Hanya Dideportasi, Seharusnya Dihukum

WNA Pengibar Bintang Kejora Hanya Dideportasi, Seharusnya Dihukum



Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono, angkat bicara soal ada Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Papua, malah dideportasi alias dipulangkan ke negaranya.

Dia menuturkan, seharusnya jika terbukti ikut mengacau keadaan di Papua, harusnya para WNA itu  menjalani hukuman di Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam acara forum patriotik untuk Papua dan Papua Barat.

"Jangan dipermaikan oleh mereka. Mereka yang ada disana, harus dihukum. Jangan buru-buru dideportasi. minta supaya dihukum oleh aparat penegak hukum," kata Hendropriyono di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Dia menyesalkan jika WNA tersebut buru-buru dideportasi. Bahkan mencontohkan bagaimana negara lain memperlakukan WNI, yang acap kali terkena hukuman.

"Enak saja dideportasi. Bangsa kita ketangkap karena kerja ilegal, dihukum," ungkap Hendropriyono.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, jika memang ada bukti WNA terlibat, akan ditindak melalui proses hukum di Indonesia.

Sementara, lanjut dia, soal 4 WNA yang sempat dideportasi, menurutnya, para WNA tersebut beranggapan bahwa apa yang terjadi selama ini, hanyalah pawai budaya.

"Kalau ada bukti yang cukup, itu kita pasti hukum dengan hukuman kita, dengan undang-undang kita. Karena mereka kemarin, ikut nimbrung disitu, ditanya, saya enggak ngerti pak. Saya kira ini pawai budaya. Kok kamu foto-foto? saya kira pawai budaya, saya foto. Enggak boleh, ini bukan pawai budaya, ini demonstrasi, anarkis. sudah pulang sana. Tapi, kalau kita tangkap, bawa bendera bintang kejora dan sebagainya, ya masuk," pungkasnya

Diberdayakan oleh Blogger.