Header Ads

Besok, Polisi Panggil Ketum FPI Terkait Kasus Dugaan Makar



Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dipanggil polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar. Pemeriksaan diagendakan pada Rabu 11 September 2019 besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya panggilan tersebut. Sobri Lubis, kata Argo, akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Iya betul. Diperiksa sebagai saksi, kata Kombes Argo, Selasa (10/9/2019).

Akan tetapi Argo tidak menjelaskan secara rinci terkait perkara apa Sabri dipanggil penyidik. Ia menambahkan sebelumnya polisi telah memeriksa pelapor dalam perkara tersebut.

Informasi yang diperoleh detikcom, Sobri Lubis akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Sobri diagendakan pada Rabu (11/9) pukul 10.00 WIB.

Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun perkara tersebut disebutkan terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2019. Pelapor dalam kasus ini adalah Supriyanto.
Diberdayakan oleh Blogger.