Header Ads

Rutan Pomdam Jaya Menahan Imam Nahrawi Selama 20 Hari Kedepan

Rutan Pomdam Jaya Menahan Imam Nahrawi Selama 20 Hari Kedepan


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Imam dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Imam Nahrawi ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Imam tampak keluar gedung KPK sekira pukul 18.12 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Saat keluar dari gedung KPK, Imam tampak mengenakan rompi oranye.

"Sudah dimintai keterangan oleh KPK," kata Imam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Imam mengatakan, ia akan mengikuti semua proses hukum terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.

"Semua manusia akan menghadapi takdirnya. Semoga semuanya berjalan dengan baik," ucap Imam.

Imam tampak keluar dari pemeriksaan sekira pukul 18.12 WIB. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman gedung KPK.

"Saya siap mengikuti prosedur yang ada," ucap Imam.

Dengan ini, Imam resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Diberdayakan oleh Blogger.