Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13, Segini Besarannya
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Mengutip beleid tersebut, Jumat (7/8/2020), pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Gaji ke-13 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB mengumumkan pencairan gaji ke-13 2020 diharapkan bisa terlaksana pada minggu depan. Pasalnya, revisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," ujarnya Jakarta, Senin (3/8/2020).
Post a Comment