Wiranto Kecewa Dengan Adanya Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Wiranto Kecewa Dengan Adanya Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Ia menegaskan, pengibaran bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa di Istana Kepresidenan tidak diperbolehkan. Menurut dia, bendera yang boleh dikibarkan hanyalah bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ya enggak boleh. Negara ini kan punya simbol, salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia, bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Wiranto mengatakan, ada aturan hukum yang melarang dikibarkannya bendera bintang kejora, apalagi di depan istana.
"Pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya, kita ikut undang-undang saja," ungkapnya.
Wiranto menyebut, selama ini pemerintah selalu bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu, Wiranto meminta, semua masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada.
"Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku itu saya jamin kali itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko tidak mempermasalahkan terkait puluhan mahasiswa Papua yang mengibarkan bendera bintang kejora di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019. Pemerintah saat ini tidak ingin menggunakan emosi sesaat untuk menghadapi hal tersebut.
"Jadi kita juga harus ukur dengan baik. Kita juga enggak boleh emosional," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.
Menurut dia, jika pemerintah melakukan aksi balasan maka situasi akan semakin tidak kondusif.
"Karena kalau kita ikut larut dalam emosi, maka langkah tindakan menjadi tidak terkontrol. Memang sengaja diprovokasi untuk itu, tujuannya apa, agar kita melakukan tindakan. Apalagi angkatan bersenjata seperti TNI atau Polri itu sangat diharapkan. Ada korban baru digulirkan," kata Moeldoko.
Post a Comment