Dua Hakim PN Divonis 4 Setengah Tahun Di BUI
Dua Hakim PN Divonis 4 Setengah Tahun Di BUI
Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti pidana 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ni Made Sudani, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Hakim menyatakan, penerimaan uang Rp 150 juta terbukti untuk mempengaruhi putusan majelis atas gugatan perkara perdata yang dipimpin oleh Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai anggota.
Suap diterima keduanya melalui M Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, dia telah lama bertugas di PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang ingin keduanya dipidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200 juta.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan Iswahyu dan Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi, sebagai hakim keduanya juga telah mencoreng wibawa peradilan.
Sementara hal meringankan kedua hakim PN Jakarta Selatan bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, masih memiliki tanggungan keluarga.
"Dan telah mengabdi selama 30 tahun sebagai hakim," tukasnya.
Suap tersebut diterima kedua hakim untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No. 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Fitrawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.
Arif Fitrawan pada Juli 2018 meminta bantuan Muhammad Ramadhan untuk mengurus ke majelis hakim. Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara agar dibantu.
Ramadhan mengatakan ada uang Rp 150 juta dari Arif Fitrawan dan Irwan menyanggupi membantu sehingga mengakomodir dalam putusan sela. Ramadhan juga menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekira Rp 450 juta.
Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp 200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp 150 juta untuk majelis hakim, Rp 10 juta untuk panitera dan Rp 40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp 500 juta.
Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp 200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Irwan, lalu Ramadhan kembali menemui Arif Fitrawan yang menunggu di kafe dan menyampaikan uang sudah diserahkan kepada majelis hakim.
Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp 40 juta dan sisanya untuk dirinya.
Pada 15 Agustus 2018 putusan sela menyatakan eksepsi para tergugat ditolak majelis hakim sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp 500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang entertain untuk Ramadhan.
Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.
Pada 26 November 2018 Martin P Silitonga ditahan penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penggelapan aset PT APMR. Keesokan harinya, Irwan setuju dengan jumlah Rp 500 juta untuk hakim dengan mengirimkan gambar "jempol" ke Whatsapp istri Ramadhan bernama Deasy Diah Suryono.
Uang yang sudah dikirim Martin P Silitonga ke rekening milik Arif Fitrawan itu disepakati diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Arif lalu menukar uang di VIP money changer Menteng Raya sehingga mendapat 47 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1000 dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti pidana 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ni Made Sudani, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Hakim menyatakan, penerimaan uang Rp 150 juta terbukti untuk mempengaruhi putusan majelis atas gugatan perkara perdata yang dipimpin oleh Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai anggota.
Suap diterima keduanya melalui M Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, dia telah lama bertugas di PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang ingin keduanya dipidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200 juta.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal memberatkan perbuatan Iswahyu dan Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi, sebagai hakim keduanya juga telah mencoreng wibawa peradilan.
Sementara hal meringankan kedua hakim PN Jakarta Selatan bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, masih memiliki tanggungan keluarga.
"Dan telah mengabdi selama 30 tahun sebagai hakim," tukasnya.
Suap tersebut diterima kedua hakim untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No. 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Fitrawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.
Arif Fitrawan pada Juli 2018 meminta bantuan Muhammad Ramadhan untuk mengurus ke majelis hakim. Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara agar dibantu.
Ramadhan mengatakan ada uang Rp 150 juta dari Arif Fitrawan dan Irwan menyanggupi membantu sehingga mengakomodir dalam putusan sela. Ramadhan juga menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekira Rp 450 juta.
Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp 200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp 150 juta untuk majelis hakim, Rp 10 juta untuk panitera dan Rp 40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp 500 juta.
Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp 200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Irwan, lalu Ramadhan kembali menemui Arif Fitrawan yang menunggu di kafe dan menyampaikan uang sudah diserahkan kepada majelis hakim.
Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp 40 juta dan sisanya untuk dirinya.
Pada 15 Agustus 2018 putusan sela menyatakan eksepsi para tergugat ditolak majelis hakim sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp 500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang entertain untuk Ramadhan.
Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.
Pada 26 November 2018 Martin P Silitonga ditahan penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penggelapan aset PT APMR. Keesokan harinya, Irwan setuju dengan jumlah Rp 500 juta untuk hakim dengan mengirimkan gambar "jempol" ke Whatsapp istri Ramadhan bernama Deasy Diah Suryono.
Uang yang sudah dikirim Martin P Silitonga ke rekening milik Arif Fitrawan itu disepakati diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Arif lalu menukar uang di VIP money changer Menteng Raya sehingga mendapat 47 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1000 dolar Singapura.
Post a Comment