Brigadir Rangga Ditetapkan Tersangka Polisi Tembak Polisi
Brigadir Rangga Ditetapkan Tersangka Polisi Tembak Polisi
Polisi telah menetapkan Brigadir Pol Rangga Tianto sebagai tersangka lantaran menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi di Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Saat ini, Brigadir Rangga telah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Asep menambahkan, pihaknya akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan dipecat atau tidaknya Brigadir Rangga usai proses peradilan pelaku rampung.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah selesai proses diperadilan umum," katanya lagi.
Diketahui, penembakan bermula saat Bripka Rahmat Effendy mendatangi SPK Polsek Cimanggis sambil membawa FZ, seorang pelaku tawuran yang diamankan. Kemudian, orangtua FZ menyusul sambil membawa dua polisi juga salah satunya Brigadir RT.
Kedatangan mereka untuk meminta agar FZ dibina orangtuanya dan tidak diproses hukum.
"Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya dengan nada agak keras bicaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (26/7).
Reaksi Bripka Rahmat membuat Brigadir RT meradang. Brigadir RT emosi dan masuk ke ruangan sebelah lalu mengeluarkan senjata dan langsung menembak senjata api jenis HS 9 ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali tembakan.
"Mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat," jelas Argo.
Di lokasi ditemukan 7 selongsong sesuai tembakan yang dilepaskan Brigadir Rahmat.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Saat ini, Brigadir Rangga telah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Asep menambahkan, pihaknya akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan dipecat atau tidaknya Brigadir Rangga usai proses peradilan pelaku rampung.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah selesai proses diperadilan umum," katanya lagi.
Diketahui, penembakan bermula saat Bripka Rahmat Effendy mendatangi SPK Polsek Cimanggis sambil membawa FZ, seorang pelaku tawuran yang diamankan. Kemudian, orangtua FZ menyusul sambil membawa dua polisi juga salah satunya Brigadir RT.
Kedatangan mereka untuk meminta agar FZ dibina orangtuanya dan tidak diproses hukum.
"Namun Bripka RE langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya dengan nada agak keras bicaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (26/7).
Reaksi Bripka Rahmat membuat Brigadir RT meradang. Brigadir RT emosi dan masuk ke ruangan sebelah lalu mengeluarkan senjata dan langsung menembak senjata api jenis HS 9 ke arah Bripka Rahmat sebanyak 7 kali tembakan.
"Mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat," jelas Argo.
Di lokasi ditemukan 7 selongsong sesuai tembakan yang dilepaskan Brigadir Rahmat.
Post a Comment