Sekarang Perpanjang Sim Bisa Melalui MPP Pemkot
Sekarang Perpanjang Sim Bisa Melalui MPP Pemkot
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang tak hanya melayani instansi internal Pemerintah Kota Tangerang akan tetapi instansi vertikal seperti perpanjangan SIM yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan pembayaran Pajak kendaraan oleh Samsat.
Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memilih MPP sebagai salah satu lokasi alternatif pelayanan yang mudah dan cepat.
Setelah tiba di gedung MPP yang berlokasi di Jalan Satria Sudirman, pemohon pelayanan akan diarahkan oleh petugas menuju konter yang tersedia. Khusus perpanjang SIM berada di konter A1, A2 dan A3 berdampingan dengan konter Samsat di nomor B1 ,B2 dan B3.
Pemohon perpanjangan SIM dapat meyiapkan persyaratan berupa KTP asli dan fotocopi berikut SIM yang akan diperpanjang. Setelah menyelesaikan administrasi dengan mengisi formulir dan pembayaran, Pemohon diarahkan untuk foto, tanda tangan dan rekam sidik jari. Setelah itu, SIM akan selesai tercetak.
Petugas konter SIM Polres Metro Tangerang Kota, Brigadir polisi Margareth mengatakan, setiap hari rata-rata tercatat 15-20 pemohon perpanjangan SIM di konter MPP Kota Tangerang.
Menurutnya, konter perpanjangan SIM di MPP dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selain diberbagai lokasi pelayanan SIM yang tersedia.
“Syarat dan mekanismenya sama dengan pelayanan SIM dilokasi lainnya, Kehadiran kami di MPP guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM,” jelasnya.
Salah satu pengunjung MPP Kota Tangerang, Zainudin, mengaku senang dengan kehadiran MPP yang didalamnya terdapat pelayanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dirinya dapat menyelesaikan perpanjang SIM sekaligus membayar pajak motor disatu lokasi.
Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memilih MPP sebagai salah satu lokasi alternatif pelayanan yang mudah dan cepat.
Setelah tiba di gedung MPP yang berlokasi di Jalan Satria Sudirman, pemohon pelayanan akan diarahkan oleh petugas menuju konter yang tersedia. Khusus perpanjang SIM berada di konter A1, A2 dan A3 berdampingan dengan konter Samsat di nomor B1 ,B2 dan B3.
Pemohon perpanjangan SIM dapat meyiapkan persyaratan berupa KTP asli dan fotocopi berikut SIM yang akan diperpanjang. Setelah menyelesaikan administrasi dengan mengisi formulir dan pembayaran, Pemohon diarahkan untuk foto, tanda tangan dan rekam sidik jari. Setelah itu, SIM akan selesai tercetak.
Petugas konter SIM Polres Metro Tangerang Kota, Brigadir polisi Margareth mengatakan, setiap hari rata-rata tercatat 15-20 pemohon perpanjangan SIM di konter MPP Kota Tangerang.
Menurutnya, konter perpanjangan SIM di MPP dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selain diberbagai lokasi pelayanan SIM yang tersedia.
“Syarat dan mekanismenya sama dengan pelayanan SIM dilokasi lainnya, Kehadiran kami di MPP guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM,” jelasnya.
Salah satu pengunjung MPP Kota Tangerang, Zainudin, mengaku senang dengan kehadiran MPP yang didalamnya terdapat pelayanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dirinya dapat menyelesaikan perpanjang SIM sekaligus membayar pajak motor disatu lokasi.
Post a Comment