Sehari Sebelum Pemungutan Suara Pemilu Idrus Marham Akan Divonis
Sehari Sebelum Pemungutan Suara Pemilu Idrus Marham Akan Divonis
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dia pun segera menjalani sidang vonis pada pertengahan April mendatang. Sidang vonis diagendakan berlangsung sehari menjelang Pemilu 2019.
"Dengan demikian, tinggal putusan ya. Putusan nanti kita sampaikan pada tanggal 16, hari Selasa, tanggal 16 April, dua minggu lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, dalam sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Pada kasus ini, Idrus Marham diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah uang sebesar Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga turut mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Uang suap itu diduga diberikan agar bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Idrus Marham dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa pun menuntut hukuman lima tahun penjara atas Idrus Marham. Dia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Ditemui usai sidang, Idrus berharap majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan. Dia mengklaim, dari berbagai hal yang telah diungkapkan dalam persidangan, tak ada satu alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menghukumnya.
"Saya selalu yakin bahwa majelis hakim akan mengambil putusan berdasarkan fakta. Saya punya keyakinan itu. Itu saja. Jadi kalau misalnya orang dihukum pasti faktanya ada. Tetapi terkait dengan saya, saya punya keyakinan, bahwa majelis hakim pasti berdasarkan fakta, bukan yang lain," pungkasnya.
"Dengan demikian, tinggal putusan ya. Putusan nanti kita sampaikan pada tanggal 16, hari Selasa, tanggal 16 April, dua minggu lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, dalam sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Pada kasus ini, Idrus Marham diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah uang sebesar Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga turut mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Uang suap itu diduga diberikan agar bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Idrus Marham dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa pun menuntut hukuman lima tahun penjara atas Idrus Marham. Dia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Ditemui usai sidang, Idrus berharap majelis hakim akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan. Dia mengklaim, dari berbagai hal yang telah diungkapkan dalam persidangan, tak ada satu alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menghukumnya.
"Saya selalu yakin bahwa majelis hakim akan mengambil putusan berdasarkan fakta. Saya punya keyakinan itu. Itu saja. Jadi kalau misalnya orang dihukum pasti faktanya ada. Tetapi terkait dengan saya, saya punya keyakinan, bahwa majelis hakim pasti berdasarkan fakta, bukan yang lain," pungkasnya.
Post a Comment