Header Ads

Pembunuh Fan Diakui Hobi Menonton Porno Yang Dibawah Umur

Pembunuh Fan Diakui Hobi Menonton Porno Yang Dibawah Umur


Haryanto (23), pelaku pembunuh bocah FAN (8), warga Kampung Cinangka, Megamendung, Kabupaten Bogor terungkap sering menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak.

"Pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak," ujar Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Juli 2019.

Sebelum pelaku membunuh dan memperkosa jasad FAN, Sabtu siang, 29 Juni 2019, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bubur itu sempat menonton film porno pada malam harinya.

"Jadi pagi harinya terobsesi dengan film porno tersebut, sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku," jelasnya.

Hasil dari pemeriksaan, pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan yang masih di bawah umur itu bermula ketika pelaku dimintai uang jajan Rp 2.000 oleh FAN, Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp 10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp 5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," ujarnya.

Atas perbuatannya Haryanto terancam hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan pasal perlindungan anak.

"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," ujar Dicky.
Diberdayakan oleh Blogger.