Header Ads

WNI Campuran Jerman Diamankan Terkait Kasus Hoax

WNI Campuran Jerman Diamankan Terkait Kasus Hoax


Polisi mengamankan Jerry Duane Gray, Warga Negara Indonesia (WNI) berdarah Jerman. Dia diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dugaan pemerintahan Jokowi disusupi komunis.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri membenarkan penangkapan itu. Jerry sendiri telah berstatus WNI.

"Info penangkapan, tersangka penyebaran berita bohong. Tersangka sekarang on the way Mapolres," tutur Rulian dalam keterangannya, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, video yang menampilan sosok seseorang berkulit putih, berambut pirang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Dalam video itu, pria yang diidetifikasi sebagai Jerry Duane Gray, menuding bahwa terjadi kecurangan di Indonesia. Ia bahkan mengatakan, menurut informasi yang didapatnya, komunisme sudah masuk ke Indonesia.

Secara eksplisit, Jerry memberikan dukungan pada pasangan 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"...sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo bukan nama yang sekarang," kata dia dalam video yang diduga berisi kabar hoaks itu.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, sepanjang 21 sampai 28 Mei 2019, 10 orang diamankan terkait kasus hoaks dan penyebaran ujaran kebencian.

"Tanggal 21 sampai 28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim bersama beberapa Polda," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Yang pertama yang diamankan adalah tersangka atas nama SDA yang ditangkap 23 Mei 2019 terkait konten hoaks yang disebarkan tuduhan polisi asing masuk ke Indonesia ikut mengamankan demo 21 dan 22 Mei. Bahkan dalam kontennya disebutkan Polisi tersebut ikut menembak.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses penyidikan lebih lanjut," jelas Dedi.

Yang kedua, atas nama ASR yang diamankan 26 Mei terkait yang menyebarkan konten bahwa ada persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang habaib.

"Yang ketiga MNA, ditangkap 28 Mei 2019 yang menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang. Kemudian ada video persekusi demikian juga, penganiyaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang," kata Dedi.

Keempat, tersangka bernama HU ditangkap 26 Mei 2019 yang memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian. "Caption-nya dalam narasi tersebut adalah 'Brimob sweeping sampai areal masjid," jelas Dedi.

Tersangka kelima atas nama RR ditangkap 27 Mei lantaran memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya, akan membunuh tokoh tertentu.

Kemudian keenam atas nama M, ditangkap oleh Polda Jateng, karena menyebarkan ujaran kebencian.

"Ketujuh atas nama MS ditangkap di Polda Sulawesi Selatan 27 Mei 2019, konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan caption-nya adalah mudah-mudahan manusia biadab ini mati," kata Dedi.

Diberdayakan oleh Blogger.