Header Ads

Satpol PP Akan Menertibkan Petasan Dan Tempat Hiburan

Satpol PP Akan Menertibkan Petasan Dan Tempat Hiburan



Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terhadap berbagai tempat hiburan malam selama ramadan. Pengawasan itu guna memastikan penyelenggaraan tempat hiburan berdasarkan Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 tentang penyelenggaraan jam operasional industri pariwisata selama ramadan.

"Sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Selain tempat hiburan, Arifin menyebut pihaknya akan merazia petasan selama ramadan. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Petasan tidak boleh sesuai perda. Kita akan terus melakukan razia," ucap dia.

Sementara itu, jelang datangnya ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan jenis usaha yang wajib tutup selama ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).

"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1, hari sebelum ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2019

Dia menyebutkan jenis usaba hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif, pub. Selama Ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.

"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu, Edy mengatakan usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB.

"Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.