Header Ads

SETYA NOVANTO PERTIMBANGKAN AJUKAN PK DALAM KASUS KORUPSI E-KTP

SETYA NOVANTO PERTIMBANGKAN AJUKAN PK DALAM KASUS KORUPSI E-KTP



Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir ismail mempertimbangkan mengajukan upaya hukum akhir berupa peninjauan kembali atas Korupsi proyek e-KTP yang menjeray kliennya.

Dari kasus itu Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan, Novanto juga diwajibkan uang pengganti sebagaimana uang yang dia peroleh dari proyek senilai Rp. 5.9 Triliun.

Sebelum mendaftarkan PK, Maqdir masih merumuskan terlebih dahulu poin yang akan disampaikan. Selain itu pihaknya juga masih melihat putusan dan jalannya sidang terkait korupsi tersebut.

Seperti diketahui, Novanto saat ini masih berproses menyicil uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Terakhir, KPK melakukan pemindahan buku rekening dengan saldo Rp 1 miliar atas nama Setya Novano ke rekening tampungan KPK.

Sebelum itu, Novanto telah menyicil USD 100.000 dan Rp 5 miliar.Jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidananya ditambah dua tahun.
Diberdayakan oleh Blogger.