Header Ads

ASET SETNOV BAKAL DI LELANG KPK JIKA UANG PENGGANTI TIDAK DI BAYAR

ASET SETNOV BAKAL DI LELANG KPK JIKA UANG PENGGANTI TIDAK DI BAYAR


Komisi Pemberantasan Korupsi, segera mengeksekusi Setya Novanto setelah kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang ganti sebesar USD 7.3 Juta.

Jika mantan Ketua DPR itu tidak bis membayar uang tesebut maka KPK akan menyita aset-aser kekayaannya untuk memenuhi uang pengganti, Menurut Febri hal tersebut juga berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto.

Febri menyatakan proses eksekusi terhadap mantan Ketum Golkar itu akan dilakukan dalam waktu dekat rencananya Novanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Pada perkara korupsi e-KTP Setya Novanto disebut memperkaya diri sebesar us$ 7.3 juta Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang dduga merugikan negara hingga Rp2.3 Triliun.

Atas perbuatannya setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu Wajib mengembalikan kerugian negara hingga sebesar US$ 7.3 juta dikurangi Rp. 5 miliar yang telah di kembalikan ke rek KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politi Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan Publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani pidana pokok.
Diberdayakan oleh Blogger.