Nasib Habib Rizieq, Terancam Hukuman Mati dengan Pancung
Penemuan bendera Tauhid di rumah Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq di Arab Saudi berbuntut serius pada proses hukum Imam Besar FPI itu. Bahkan, menurut peraturan Kerajaan Arab Saudi, berbagai pelanggaran hukum politik di Arab Saudi berakhir dengan hukuman mati.
Penemuan bendera Tauhid itu memberikan ancaman serius bagi Kerajaan Arab Saudi. Sebab ia merepresentasikan sebuah ideologi politik, sebuah hal tabu bagi Arab Saudi.
Status bebas yang diterima Rizieq merupakan jaminan Kedubes RI untuk Arab Saudi. Hal ini tentunya menyulitkan Habib Rizieq. Pasalnya, proses hukum baginya tetap berjalan dan berpeluang besar akan ditangani langsung oleh lembaga super body di bawah kendali Raja.
Kerajaan Arab Saudi melarang keras kehadiran dan pergerakan ormas-ormas berbahaya. Disebutkan, apabila di manapun di dunia ini terbukti mendukung, apalagi menjadi bagian dari pergerakan Hizbut Tahrir (HTI) atau organisasi lain yang di Arab Saudi dinyatakan sebagai ormas terlarang sebagaimana Hizbut Tahrir itu sendiri atau ISIS, maka Habib Rizieq terancam hukuman mati dengan pancung.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan akan memberi pendampingan hukum kepada Habib Rizieq menghadapi lembaga Super Body KSA.
“Kasus bendera Tauhid di rumah Rizieq ini terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, maka yang akan menangani selanjutnya adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security,” kata Dubes Maftuh
Dubes Maftuh memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Habib Rizieq dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.
Berbagai pelanggaran hukum politik di Arab Saudi berakhir dengan hukuman mati.
Mengomentari hal ini, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai Rizieq hanya bisa patuh.
Pendampingan Kementerian Luar Negeri hanya bersifat memastikan hak-haknya dipenuhi selama diperiksa polisi.
“Kalau Arab Saudi memutuskan itu pidana, Kemenlu tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata Hikmahanto.
Post a Comment