Presiden Jokowi Tolak Empat Poin Draf Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan poin-poin dari draf revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak disetujuinya.
Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi undang-undang inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi tugas KPK, ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Poin pertama adalah terkait dengan mekanisme penyadapan. Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ungkapnya.
Dia juga tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. "Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tuturnya.
Jokowi juga menyatakan penolakannya terhadap kewajiban KPK untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal penuntutan. "Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik. Sehingga tidak perlu diubah lagi," katanya.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menolak adanya pengalihan kewenangan mengelola LHKPN dari KPK ke kementerian/lembaga lain.
"Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," pungkasnya.
Post a Comment