Header Ads

MA Memperberat Hukuman R.Rhoma

MA Memperberat Hukuman R.Rhoma



Mahkamah Agung (MA) mengetok putusan kasasi atas kasus pedangdut Ridho Rhoma pada 13 Maret 2019. Pada putusannya, Ridho harus masuk penjara selama 1 tahun 6 bulan karena menjadi penyalah guna narkoba.

"Diputusnya pada 13 Maret lalu oleh Pak Andi, Eddy Army, dan Margono," ujar Juru Bicara MA Abdullah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Tak hanya menyeret Ridho Rhoma ke penjara, putusan MA mengharuskan putra Raja Dangdut Rhoma Irama menjalani rehabilitasi lebih lama.

"Dia juga harus menjalani rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah dalam sambungan telepon.

Pada putusannya, majelis hakim mengoreksi kualifikasi perbuatan Ridho Rhoma itu dari penyalahgunaan menjadi pengguna.

"Kualifikasinya jadi penyalah guna narkotika golongan I, untuk diri sendiri. Kualifikasi ini kan membatasi tindak pidananya. Penyalahgunaan itu kan kata sifat. Kalau penyalah guna kata kerja," tutur Abdullah.

Menurut dia, MA berpendapat tindakan Ridho Roma membahayakan diri sendiri. Oleh karena itu pula, lanjut dia, kualifikasi pidananya pun diperbaiki. Awalnya, Ridho Rhoma hanya diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Itu kan membahayakan dirinya sendiri, makanya diperbaiki kualifikasi pidananya jadi 1 tahun 6 bulan demi keadilan," tutur Abdullah.
Diberdayakan oleh Blogger.